Samarinda, Klausa.co – Laporan warga melalui layanan darurat 110 milik Polri kembali membuahkan hasil. Kali ini, sebuah pengaduan pada dini hari berhasil mengungkap kasus penyekapan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur, hingga penyalahgunaan narkoba yang terjadi di salah satu rumah di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025), mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari informasi yang masuk ke operator 110 Mabes Polri. Informasi itu langsung diteruskan ke SPKT Polresta Samarinda dan ditindaklanjuti oleh patroli Sat Samapta.
“Petugas kami segera bergerak ke lokasi setelah titik koordinat pelapor terdeteksi. Bersama Ketua RT, rumah yang dicurigai langsung diperiksa,” ujar AKBP Heri.
Awalnya, penghuni rumah menolak memberikan akses kepada petugas. Namun setelah dilakukan pendekatan dan mendapat dukungan keterangan dari warga sekitar, rumah tersebut akhirnya terbuka untuk penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan seorang anak perempuan berinisial N yang mengaku disekap dan dibawa dari Bontang. Di lokasi yang sama, polisi langsung mengamankan pelaku utama berinisial SB alias KV (19).
“Korban menyampaikan bahwa ia telah dibawa dan ditahan sejak dari Bontang. Tak hanya itu, barang pribadi miliknya seperti ponsel dan sepeda motor juga raib,” terang Heri.
Selain SB, petugas turut mengamankan tiga pelaku lain. Di antaranya JRP (33), JAP (30), dan JPB (41). Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
“Ditemukan alat hisap sabu (bong), plastik klip bekas, dan satu kotak obat batuk komix isi 10. Dugaan kami, para pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat Samapta AKP Baharuddin.
Kasus ini kini ditangani lintas wilayah karena sebagian besar kejadian terjadi di Bontang. Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Pranata menyebut perkara akan dilimpahkan ke Polres Bontang untuk pendalaman lebih lanjut.
“Locus delicti utamanya berada di Bontang. Maka penyidikan kami serahkan ke Polres Bontang. Namun, kami tetap koordinasi untuk pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba,” jelas Dicky.
Peran aktif masyarakat dalam kasus ini juga mendapat apresiasi dari kepolisian. Nur Muhammad Takbir, pelapor utama, menceritakan bahwa ia melapor ke hotline 110 setelah menemukan lokasi korban berdasarkan petunjuk dari pesan singkat dan foto yang diterima dari keluarganya di Bontang.
“Kurang dari 10 menit setelah saya lapor, polisi langsung datang dan ikut melakukan penggeledahan. Kami sangat terbantu,” ujarnya.
Polresta Samarinda pun mengimbau masyarakat untuk tak ragu menggunakan layanan 110 jika mencium indikasi kejahatan di lingkungan sekitar.
“Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula kami bertindak. Ini bukti bahwa kerja sama masyarakat dan polisi sangat penting dalam mencegah kejahatan,” tutup AKBP Heri. (Yah/Fch/Klausa)