Samarinda, Klausa.co – Lahan pertanian di berbagai daerah di Indonesia terus berkurang akibat beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, tambang, atau pemukiman. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga mengalami hal serupa.
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang melarang alih fungsi lahan pertanian. Di tingkat daerah, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, petani atau pemilik hak atas lahan pertanian yang tidak menjaga lahan pertanian mereka akan mendapat sanksi. Apalagi, jika mereka malah merusak lahan pertanian dengan menambang atau mengubah fungsinya.
“Ada sanksinya. Bukan hanya sanksi biasa. Kalau lahan pertanian itu ditambang atau dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan harus mengganti tiga kali lipat kompensasinya. Itu ada dalam perda dan undang-undang,” kata Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim ini.
Selain sanksi, Perda Kaltim tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan juga memberikan insentif bagi pemilik lahan, petani penggarap, atau kelompok tani yang berhasil meningkatkan produktivitas lahan pertanian mereka.
Insentif tersebut berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan, hingga penghargaan bagi petani berprestasi.
“Barang siapa yang menjaga lahan pertanian, tentu harus mendapat insentif. Terutama, bagi yang bisa memproduktifkan lahan pertanian itu. Mereka harus diberi irigasi yang cukup, dibangun embung dan jalan usaha tani. Itu bagian insentif karena menjaga lahan pertanian,” jelas politikus kelahiran Jember itu. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)