Jakarta, Klausa.co – Langkah serius diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam merintis tata kelola perdagangan karbon. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, memimpin rombongan audiensi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI di Jakarta, Kamis (22/5/2025), dengan misi memperjelas jalur perizinan dan regulasi pemanfaatan karbon di kawasan gambut di luar kawasan hutan.
Kukar datang membawa persoalan yang selama ini kerap luput dari perhatian, bagaimana memperlakukan kawasan gambut non-hutan dalam skema perdagangan karbon. Dalam forum tersebut, Sunggono menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan karbon, terutama di wilayah yang belum tersentuh kerangka hukum yang solid.
“Kami tidak ingin sekadar berinisiatif tanpa pijakan. Koordinasi ini bertujuan memastikan bahwa tata cara dan izin pemanfaatan karbon di Kukar berjalan searah dengan regulasi nasional,” ungkap Sunggono.
Respons dari pemerintah pusat tak sekadar formalitas. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI menyambut baik langkah Kukar yang dinilai berani dan mendahului daerah lain. Menurut Sunggono, apresiasi itu menandakan adanya celah untuk kolaborasi kebijakan di masa depan.
“Ini bukan akhir, tapi justru pintu awal untuk dialog kebijakan karbon yang lebih intens dan menyeluruh. Kita perlu titik temu dalam berbagai skema multi karbon di Indonesia,” tegasnya.
Sebagai catatan, Kukar menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang tata kelola karbon. Daerah ini memang menyimpan potensi besar: hamparan lahan gambut dan ekosistem mangrove yang luas dan belum tergarap optimal dalam skema perdagangan karbon nasional. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)