Kukar, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah strategis dalam isu perubahan iklim. Lewat penandatanganan kerja sama perdagangan karbon sektor kehutanan di lahan gambut bersama PT Tirta Carbon Indonesia, Kukar mencoba menyeimbangkan kepentingan lingkungan dengan potensi investasi daerah.
Kerja sama ini resmi diteken pada Selasa (6/5/2025), di Pendopo Odah Etam Tenggarong, menandai komitmen Pemkab Kukar dalam agenda konservasi berbasis partisipasi masyarakat.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa pengelolaan lahan gambut bukan sekadar isu lokal, tetapi bagian dari gerakan global menjaga bumi. Ia mengingatkan kembali peristiwa kebakaran lahan besar pada 2015 yang meluluhlantakkan lebih dari 4,4 juta hektar, sebagian besar lahan gambut.
“Di Kukar, kita memiliki lahan gambut seluas lebih dari 110 ribu hektare yang tersebar di lima kecamatan. Ini bukan hanya aset ekologis, tapi juga peluang untuk mendorong ekonomi hijau melalui perdagangan karbon,” ujar Edi.
Kerja sama ini, lanjut Edi, merupakan bentuk investasi baru yang diharapkan bisa mendatangkan nilai tambah bagi daerah, sekaligus memperkuat posisi Kukar dalam upaya nasional menurunkan emisi gas rumah kaca.
Pemkab Kukar sendiri telah memiliki dasar hukum lewat Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ekosistem Lahan Basah, serta mengikuti regulasi nasional terkini soal perdagangan karbon. Regulasi ini menjadi kerangka kerja dalam memastikan praktik konservasi gambut bisa dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
“Kami berharap semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat, ikut terlibat aktif agar kerja sama ini berjalan optimal. Kita ingin Kukar menjadi contoh daerah yang bisa mengelola potensi ekologisnya untuk kemakmuran bersama,” tutup Edi. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)