Klausa.co

Korupsi Kredit Fiktif Bankaltimtara, Kejati Kaltim Amankan Tersangka Branch Manager PT Erda Indah

Kejati Kaltim amankan RH terduga pelaku tindak tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021. (Ist)

Kejati Kaltim amankan RH terduga pelaku tindak tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan kredit fiktif di Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menetapkan RH, Branch Manager PT Erda Indah, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran kredit tahun 2021 yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (14/10/2024), berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejati Kaltim. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penyidikan ini dimulai sejak Juli 2024 dan telah mencapai tahap yang memungkinkan untuk menetapkan tersangka,” ujar Toni pada Selasa (15/10/2024).

Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2021, saat Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja sebesar Rp 15 miliar kepada PT Erda Indah. Kredit ini diajukan seolah-olah perusahaan tersebut mengantongi kontrak proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dari PT Waskita Karya. Namun, kontrak senilai Rp 37 miliar yang dijadikan jaminan itu ternyata fiktif.

Baca Juga:  Dukungan Penuh Kamaruddin untuk Peningkatan SDM Wartawan
Advertisements

Dampak dari penyaluran kredit ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. Atas tindakannya, RH dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik Kejati Kaltim melakukan penahanan terhadap RH di Rutan Kelas IA Samarinda. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, sesuai dengan surat perintah yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.

Baca Juga:  Plaza 21 Beralih Fungsi Menjadi Gedung Parkir, Solusi Atasi Kemacetan di Citra Niaga dan Panglima Batur

“Penahanan dilakukan karena tersangka terancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” tambah Toni.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik penipuan yang dilakukan dengan begitu rapi. Pihak kejaksaan pun berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Wan/Fch/Klausa)

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co