Klausa.co

Kooperatif Saat Dijemput, Zainal Muttaqin Jalani Hukuman di Balikpapan

Zainal Muttaqing (tengah) ketika dijemput pihak berwenang (Foto: Istimewa)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co – Zainal Muttaqin, yang sebelumnya menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya dijemput oleh aparat penegak hukum dan dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Balikpapan. Terpidana yang terlibat kasus penggelapan ini dibawa dari Jakarta menuju Balikpapan, Kamis (3/10/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kasi Penkum Kejati Kaltim) Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.

“Zainal Muttaqin berhasil ditangkap di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu, 2 Oktober 2024,” ungkap Toni dalam keterangannya.

Setelah ditangkap, Zainal sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, yang dipimpin oleh Kasi Pidum Handaya dan Kasi Intelijen Yudi Arianto Tri Santosa, membawa terpidana ke Balikpapan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Balikpapan.

Baca Juga:  Sekda Kaltim Tegaskan Kehadiran ASN dan Pelajar dalam Upacara HUT RI di Kaltim

Setibanya di Kota Minyak, Zainal langsung dieksekusi di Rutan Kelas IIA Balikpapan untuk menjalani hukuman penjara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 623/K/PID/2024 tertanggal 25 Juni 2024, Zainal divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

“Selama proses penjemputan dan eksekusi, terpidana bersikap kooperatif sehingga semuanya berjalan lancar,” tegas Toni.

Zainal Muttaqin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung, perusahaan di Balikpapan yang berdiri berdasarkan akta pendirian no. 26 tahun 1989. Ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan selama masa jabatannya dari 2016 hingga 2022. Aksi penggelapan ini dilakukan di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. (Wan/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda BKS Ditahan Kejati Kaltim

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co