Klausa.co

KI Dorong Penguatan Monev Informasi Publik di Kaltim

Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang WIEK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Selasa (20/5/2025) ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif. Untuk menjamin transparansi yang berdaya guna, penguatan proses monitoring dan evaluasi (Monev) menjadi kunci, terutama di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Hal ini ditegaskan Komisioner KI Pusat, Muhammad Khaidir, dalam Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Selasa (20/5/2025) di Ruang WIEK, Dinas Kominfo Kaltim.

“Monev bukan hanya rutinitas tahunan. Ini instrumen untuk memastikan badan publik benar-benar menjalankan keterbukaan informasi dengan standar yang semestinya,” kata Khaidir.

Ia menjelaskan, monitoring dilakukan untuk mengamati praktik keterbukaan di lapangan, sementara evaluasi digunakan untuk menilai sejauh mana praktik tersebut sesuai prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, hingga partisipatif.

Baca Juga:  Ranperda APBD TA 2023 sebesar Rp17,2 Triliun Disetujui, Wagub: Terbesar Sepanjang Sejarah Kaltim

“Kita dorong agar proses ini efisien, berkelanjutan, dan tidak sekadar seremonial,” tegasnya.

Tahun ini, lanjut Khaidir, Monev dirancang lebih komprehensif dengan enam indikator penilaian utama: kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi. Menariknya, indikator jenis informasi mendapat bobot paling tinggi, diikuti digitalisasi, menandakan pergeseran fokus pada substansi dan kecepatan akses data.

“Jenis informasi yang dimiliki badan publik mencerminkan seberapa dalam komitmen mereka terhadap transparansi. Apakah informasi diumumkan berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, atau malah disembunyikan karena bersifat dikecualikan?” ujarnya.

Penilaian dalam Monev dilakukan lewat dua skema: pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi lapangan. Dalam praktiknya, indikator pelayanan informasi kini juga mengukur inovasi, baik digital maupun konvensional, termasuk penggunaan kanal media sosial.

Baca Juga:  Pansus Pasca IKN Bertandang ke Karang Paci, Samsun: Kita Banyak Belajar Menjadi IKN

Khaidir menambahkan bahwa komitmen organisasi dinilai dari alokasi anggaran, SDM, regulasi internal, serta pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan informasi.

“Tanpa dukungan anggaran dan tenaga, keterbukaan hanya jadi jargon kosong,” sindirnya.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi sebagai elemen pendobrak.

“Transformasi digital adalah jawaban atas tantangan zaman. Masyarakat tak lagi menunggu di papan pengumuman. Mereka menunggu di layar ponsel, secara real time,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co