Nunukan, Klausa.co – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram bruto di Dermaga Tradisional Aji Putri, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada Rabu (6/3/2024).
Penyelundupan ini terungkap berkat informasi dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Nunukan tentang adanya transaksi narkotika dari Tawau, Malaysia, menuju Sebatik, Nunukan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Perwira Seksi Intelijen Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC melaporkannya kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba.
Selanjutnya, Komandan Satgas memerintahkan Letnan Satu Arh Siswoyo dan empat anggotanya untuk bekerja sama dengan enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan dan menuju Dermaga Tradisional Aji Putri.
Di sana, personel gabungan menemukan seorang pria berinisial SB yang membawa tas jinjing dan karung. Saat diperiksa, di dalam karung tersebut terdapat dua bungkus narkotika yang dibalut kemasan susu bubuk.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Pelabuhan Tunontaka untuk diperiksa menggunakan x-ray dan selanjutnya dibawa ke Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Satgas Letnan Kolonel Arh Iwan Hermaya Purnama mengatakan kepada media bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Tradisional Aji Putri.
“Kami bekerja sama dengan Polres Nunukan menangkap pelaku penyelundupan atas nama SB yang membawa sabu-sabu seberat bruto 2 kilogram,” ujar Komandan Satgas Yonarhanud 8/MBC.
Ia menambahkan bahwa seluruh prajurit Satgas Pamtas tetap waspada dan siaga serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan. (Mar/Mul/Klausa)