Klausa.co

Kepala Disdikbud Kaltim Ajukan Pengunduran Diri, Pj Gubernur Menunggu Persetujuan Pusat

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Muhammad Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim), secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Kurniawan telah diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Memang ada usulan masuk ke provinsi dari beliau, tapi saya harus izin dan lapor dulu kepada menteri. Apakah berkenan atau tidak? Makanya kami mesti menunggu arahan dari Menteri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkap Akmal saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Rabu (31/7/2024).

Sebagai informasi, keputusan Kurniawan untuk mundur dari jabatannya didorong oleh keinginannya untuk kembali ke dunia audit, yang merupakan minat awalnya. Sebelum menjabat sebagai Kepala Disdikbud, Kurniawan memiliki pengalaman panjang sebagai auditor di Inspektorat Kaltim dan Itprov Kaltim hingga 2014.

Baca Juga:  Usai Sertijab Pj Gubernur, Pemprov dan DPRD Kaltim Segera Agendakan Rapat Konsolidasi

“Alasan personal ya, alasannya karena beliau ingin mengembangkan diri sebagai seorang auditor. Sejauh ini kinerja beliau bagus saja. Tetapi sekali lagi kami menghormati keputusan pribadi yang bersangkutan,” jelas Akmal.

Namun, Akmal juga menjelaskan keterbatasannya sebagai Pj Gubernur. Pasalnya, dirinya tidak memiliki otoritas penuh untuk menyetujui pengunduran diri tersebut.

“Saya kan Pj, saya bukan riil pejabat pembina kepegawaian seperti Gubernur, kepala daerah dan definitif. Jadi saya perlu menyampaikan dulu kepada pimpinan di Jakarta, karena saya bukan pejabat pembina kepegawaian,” tambahnya.

Akmal juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi dengan pihak pusat dan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni untuk membahas langkah selanjutnya.

“Kami mau membicarakan terkait hal itu, apakah kita setuju atau tidak. Walaupun sejatinya ketika seseorang mengajukan permohonan itu, adalah hak masing-masing, kita tidak ingin mencampuri. Beliau lebih paham,” katanya.

Baca Juga:  Tahun 2024, Pemprov Kaltim Alokasikan Dana Khusus untuk Sekolah di Daerah Perbatasan

Meskipun pengunduran diri Kurniawan masih menunggu persetujuan, Akmal menegaskan bahwa hubungan Kurniawan dengan rekan kerja lainnya tetap berjalan baik.

“Beliau baik-baik saja, tidak ada persoalan. Saya juga kaget ada surat itu. Tapi sekali lagi ini masih menunggu rekomendasi pusat,” tuturnya.

Saat ini, Muhammad Kurniawan tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Disdikbud Kaltim hingga ada keputusan lebih lanjut dari pusat. “Surat ini baru masuk sekitar tiga hari terakhir. Namun beliau masih kepala dinas sampai sekarang,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co