Kukar, Klausa.co – Di tengah tekanan pasca-bencana longsor yang melanda Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kepala Desa Abdul Rasyid angkat suara. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, terutama dalam merespons desakan warga terkait penutupan sumur bor yang diduga menjadi salah satu pemicu gangguan kestabilan tanah.
Langkah telah diambil. Rasyid menyebut, penutupan sumur bor bermasalah sudah dilakukan dan dituangkan dalam berita acara resmi.
“Kewenangan desa seperti penutupan sumur bor, berani saya lakukan karena itu masuk dalam kewenangan kami. Dan itu sudah saya lakukan,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Namun, Rasyid menyadari tidak semua tuntutan warga bisa dipenuhi. Ia merespons desakan penutupan perusahaan tambang di sekitar lokasi dengan menyebut bahwa hal tersebut berada di luar jangkauan kewenangan desa.
“Kalau terkait mereka menuntut supaya kami menutup perusahaan, mohon maaf, itu bukan ranahnya kami. Itu ranah kementerian. Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Di tengah situasi yang memanas, muncul pula suara-suara yang menuntut pencopotan dirinya sebagai kepala desa. Rasyid menyatakan kesiapannya untuk mundur, asalkan mekanisme hukum dan aturan diikuti. Namun ia menolak segala bentuk serangan pribadi yang menurutnya tidak berdasar.
“Kalau tuntutan pencopotan kepala desa, silakan saja jika menurut aturan memang harus dicopot. Saya tidak keberatan, saya tidak gila jabatan. Tapi kalau caranya berlebihan dan menyerang pribadi, saya tidak bisa terima. Kami juga punya harga diri,” ucapnya.
Pemerintah Desa Batuah, kata Rasyid, berkomitmen untuk tetap terbuka terhadap komunikasi dan aspirasi warga. Namun di saat bersamaan, ia meminta semua pihak memahami batas kewenangan yang dimiliki pemerintah desa agar solusi atas persoalan yang ada bisa dirumuskan dengan adil dan proporsional. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)