Klausa.co

Kemenkumham Beri Remisi ke 9.541 Warga Binaan Lapas di Kaltim, 311 di Antaranya Bebas

Agenda Penyerahan Remisi Warga Binaan Lapas Kelas IIA di Jl. Jendral Sudirman, dihadiri Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda memberi remisi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pada Minggu (17/8/2025).

Remisi ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto menjelaskan, remisi diberikan setelah narapidana dan anak binaan memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Kalau pesan kami, pertama tentu rasa syukur karena ini hadiah dari pemerintah saban 17 Agustus. Yang langsung bebas (RU II) diharapkan tidak kembali lagi ke Lapas, tetapi mampu menerapkan hasil pembinaan di masyarakat,” ujar Hernowo.

Baca Juga:  Andi Harun Ubah Strategi Samarinda Lawan Banjir dengan Pendekatan Ilmiah

Menukil data Kanwil Pemasyarakatan Kaltim, ada total 9.611 orang menerima pengurangan masa pidana tahun ini. Rinciannya, 9.541 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU), terdiri dari RU I sebanyak 9.230 orang dan RU II sebanyak 311 orang yang langsung bebas.

Sementara itu, 70 orang anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP).

“Artinya, sebanyak 311 narapidana resmi dibebaskan pada 17 Agustus 2025 setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk partisipasi aktif dalam program pembinaan,” tambah Hernowo.

Sementara itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, turut menyoroti persoalan overkapasitas di Lapas. Menurutnya, hampir seluruh Lapas di Indonesia menghadapi masalah serupa.

“Di Lapas Samarinda kapasitas hanya 270 orang, tetapi diisi hampir 800 orang. Ini menunjukkan kondisi sudah tidak memadai,” ucapnya.

Baca Juga:  Jelang HUT RI ke-77, Lapas Samarinda Ajukan Remisi 628 WBP. Sebelas di antaranya Langsung Bebas

Rudy menegaskan, overcrowding menghambat optimalisasi pembinaan. Karena itu, ia mendorong adanya solusi bersama antara Kanwil Kemenkumham, Pemprov Kaltim, hingga Lembaga legislatif.

“Lebih baik melaksanakan pencegahan daripada perbaikan, karena rehabilitasi jauh lebih berat. Apalagi di Lapas ini sekitar 60-70 persen penghuninya adalah kasus narkotika. Maka penyuluhan dan upaya menekan peredaran gelap narkoba harus jadi perhatian serius,” tegasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co