Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda masih terus mengusut dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dugaan kasus tersebut diduga dilakukan oleh mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI berinisial ETW.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,7 miliar. ETW diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mantri KUR BRI dengan menggelapkan dana pinjaman nasabah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk menemukan fakta-fakta baru terkait dugaan kasus tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda masih terus melakukan pendalaman untuk menemukan fakta baru. Kita akan cari tahu apakah ada keterlibatan oknum maupun pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata Erfandy saat dikonfirmasi pada Senin (22/5/2023).
Erfandy menambahkan, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Samarinda, ETW mengaku menggunakan uang hasil dugaan korupsi itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sehari-hari. “Hasil interogasi, tersangka ETW mengaku uang hasil dugaan tindak pidananya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan biaya kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Kejari Samarinda masih terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu aliran dana dugaan korupsi itu dan menggali informasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Masih kita lakukan pendalaman untuk cari siapa saja yang terlibat. Kita tunggu saja,” tuturnya. (Mar/Mul/Klausa)