Klausa.co

Kejar-kejaran dari AM Sangaji sampai Pangeran Suryanata, Dua Pengedar Sabu Kecelakaan, Satu Orang Tewas

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan barang bukti narkoba

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Aksi kejar-kejaran bak film laga terjadi di Samarinda pada Kamis (1/12/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Kejar-kejaran antara polisi dengan dua pengedar narkoba terjadi di Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang hingga Jalan P Suryanata Kecamatan Samarinda Ulu.

Sial bagi dua pengedar. Keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas saat kejar-kejaran dengan polisi. Menyebabkan salah seorang di antaranya meninggal dunia. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, awalnya polisi mendapat laporan warga akan dilaksanakan transaksi narkoba di Jalan AM Sangaji, Gang 10, Kecamatan Sungai Pinang.

Petugas kemudian menyambangi lokasi dalam laporan kemudian melakukan pemantauan. Kemudian datang dua pelaku berinisial Br dan Mf. Keduanya terlihat mengambil sebuah bungkusan yang ditaruh di pinggir jalan.

Baca Juga:  Peta Politik Bergeser, Andi Harun Berpeluang Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Samarinda

“Saat petugas kami hendak menyergap keduanya, mereka langsung kabur dengan sepeda motor. Dan aksi kejar-kejaran pun terjadi,” ucap perwira melati tiga tersebut dalam rilis pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (2/12/2022).

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, dari Jalan AM Sangaji hingga ke Jalan P Suryanata. Kekuatan tak imbang dan panik lantaran dikejar polisi, keduanya menabrak baliho kemudian membentur tembok rumah warga.

“Akibat kecelakaan itu Br meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Dia mengalami luka berat di perut. Sedangkan MF, saat ini baru selesai operasi,” ucapnya.

Saat keduanya terjatuh, ikut tercecer bungkusan yang diambil keduanya di Jalan Am Sangaji. Benar, isinya narkoba jenis sabu. “Di dalamnya ada empat bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 506 gram bruto, 512 gram bruto, 514 gram bruto dan 518 gram bruto atau dua kilogram serta 50 butir pil ekstasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Pabrik Ineks dan Kosmetik Ilegal di Samarinda, Pemiliknya Ditangkap

Mengenai kedua tersangka, Ary menyebut, mereka adalah residivis dengan kasus serupa. Baru keluar pada 2021 lalu. Ary menjelaskan bahwa untuk pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2019 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kuncinya. (Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co