Samarinda, Klausa.co – Kasus rekaman suara yang diduga milik caleg DPRD RI dari Partai Golkar Rudi Mas’ud, yang mengajak RT di Kecamatan Sambutan untuk mendukungnya, ditutup oleh Bawaslu Kota Samarinda. Alasannya, tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat Rudi Mas’ud sebagai pelanggar pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke empat RT yang disebut-sebut dalam rekaman tersebut. Namun, hanya satu RT yang mengaku mendapat informasi tentang ajakan Rudi Mas’ud, tetapi tidak hadir saat acara berlangsung.
“Kami sudah mengundang pihak yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak pernah datang. Kami juga sudah mencoba menjemput bola, tapi tidak pernah ketemu,” kata Abdul Muin, Jumat (9/2/2024).
Abdul Muin menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, Bawaslu tidak memiliki hak untuk memaksa saksi untuk hadir. Hal ini berbeda dengan ranah hukum yang bisa memerintahkan saksi untuk datang.
“Hasil yang kami putuskan di Bawaslu tidak cukup unsur, untuk kemudian konteksnya mengarah ke pelanggaran pemilu. Kami harus membuktikan rekaman itu, tapi tidak ada yang bisa mengakui,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Muin menegaskan, kasus rekaman suara Rudi Mas’ud tidak berarti selesai begitu saja. Bawaslu tetap akan memberikan surat himbauan untuk memberi teguran kepada Rudi Mas’ud.
“Mekanisme yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang kami miliki. Setiap ada informasi, kami punya kewenangan untuk menginvestigasi. Tapi kami tidak bisa memaksa untuk hadir,” tuturnya.
Abdul Muin juga mengimbau, agar semua pihak tidak melakukan kegiatan kampanye di luar tanggal 10 Februari. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana dan denda Rp 48 juta. (Yah/Fch/Klausa)