Klausa.co

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Respons Cepat Menuju Keadilan

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Dan Perempuan (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Sebuah kasus pencabulan anak di bawah umur yang sempat terhenti kini kembali bergerak menuju penegakan keadilan. Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Dan Perempuan (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan kasus ini melibatkan seorang anak berusia 15 tahun sebagai korban.

Awal mula kasus terungkap ketika ibu korban membuat pengaduan. Namun, terdapat perubahan sikap dari ibu korban yang sempat menyatakan tidak ingin melanjutkan laporan terhadap suaminya.

Perubahan sikap tersebut tidak menghentikan proses hukum. TRC PPA Kaltim terus berkoordinasi dengan dinas dan kepolisian setelah mengetahui kasus ini.

“Kami bertemu dengan korban dan menggali keterangan yang membenarkan adanya tindakan tidak patut dari bapak tirinya,” jelas Rina.

Baca Juga:  Gauli Anak SMP, Oknum Kepala Sekolah di PPU Ditangkap

Pelaku, seorang pria berusia 40-an tahun, kini telah ditahan oleh kepolisian. Rina menekankan pentingnya respons cepat dalam kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan di bawah umur.

“Tidak perlu menunggu aduan dari korban atau keluarga untuk bertindak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi TRC PPA Kaltim dan pihak berwenang. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak anak dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co