Klausa.co

Karyawan Tak Terima Pesangon Tiga Tahun, DPRD Samarinda Segera Panggil Perusahaan

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang karyawan berusia 72 tahun di Samarinda tak kunjung mendapat pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja setelah tiga tahun lamanya menunggu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti melakukan rapat bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda pada hari Senin (31/10/2022).

“Kami posisinya menjadi penengah sekaligus mencari jalan keluar. Kasus ini sebenarnya tiga tahun menggantung hubungannya dan ini wewenang provinsi, sehingga agak ribet,” ujar Sri Puji Astuti.

Sri menerangkan, telah dilakukan upaya mediasi antara pihak karyawan, kuasa hukum bersama pihak perusahaan, dan dihadiri pula oleh pihak Disnaker. Namun, hingga saat ini pesangon tersebut belum juga dibayarkan.

Baca Juga:  Nama Jurnalis Kompas.com Dicatut Jadi Pengurus Partai Umat, Ini Bukti dan Kronologinya

“Perusahaan telah melanggar aturan dan membiarkan selama tiga tahun belakangan tidak memberikan kejelasan terhadap pesangon karyawan,” jelas Sri Puji Astuti.

“Perusahaan tidak ada niat baik. Saat ini karyawan tersebut kehidupannya tidak baik dan telah berusia 72 tahun,” lanjutnya.

Selain itu, Sri menyampaikan, ada dugaan kasus yang sama terjadi di perusahaan tersebut sehingga pihaknya akan segera mengambil langkah dengan melakukan pemanggilan. “Laporan masuk bisa dihitung, berarti di luar sana masih banyak hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ungkap Sri Puji Astuti.

Meski demikian, Sri Puji Astuti tetap meminta kepada perusahaan untuk segera membayarkan pesangon tersebut.

(Sww/ADV/DPRD Samarinda)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga:  Ikhsan dan Christophe Sambangi Smansa: Pesut Etam Makin Dekat dengan Pelajar

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co