Klausa.co

Kaltim Optimis Target PAD Rp6,58 Triliun di Tahun 2022 Ini Dapat Terealisasi

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati (Credit foto: Sefty Diskominfo Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur optimis dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6,58 triliun untuk tahun 2022. Saat ini, sudah terealisasi sekitar Rp4,76 triliun atau 72,41 persen hingga pertengahan Agustus 2022.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menegaskan bahwa pihaknya berfokus ke Pajak Daerah. Sebab, Pajak Daerah menjadi penopang utama sebesar Rp 5,44 Triliun. “Fokus ke Pajak Daerah, realisasinya mencapai 73,65 persen atau 4,01 triliun,” ucapnya di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Senin (22/8/2022).

Selain Pajak Daerah lanjut Ismiati, sapaan akrabnya, Kaltim juga menerima retribusi daerah sebesar Rp 20,96 miliar. Lalu, lain-lain PAD yang sah Rp 347,17 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 773,42 miliar.

Baca Juga:  Andi Harun Arahkan APBD Samarinda untuk Perbaiki Infrastruktur dan Pelayanan Kesehatan

Adapun lima komponen penyusun pajak daerah diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok. Tercatat, penyumbang terbesar adalah PBBKB dengan realisasi Rp2,35 triliun dari target Rp 3 triliun.

Kenaikan ini disebut berkat naiknya harga minyak dunia. Pada akhir Desember 2021 Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$ 73,36 per barel, sampai dengan awal Agustus 2022 rata-rata ICP minyak mentah Indonesia mencapai diatas US$ 100.

Demikian juga tren positif harga batubara sepanjang 2022, awal Januari Harga Batubara Acuan (HBA) ditetapkan sebesar US$ 158,50 per ton, pada Agustus ditetapkan naik menjadi US$ 321,59 per ton.

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa pertumbuhan PKB dan BBNKB di Kaltim masih tergolong baik. Realisasi PKB hingga pertengahan Agustus mencapai Rp 709,34 miliar dari target Rp 1,15 triliun dan BBNKB sebesar Rp 739,71 miliar dari target 1,05 triliun. “Sejalan dengan pemulihan ekonomi, kami optimis target akan terpenuhi akhir tahun nanti,” tegasnya.

Baca Juga:  Kaltim Catat Surplus Pendapatan Rp845 Miliar di 2024, PAD Melebihi Target

Pemerintah pun berupaya melakukan berbagai macam optimalisasi dan upaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, pihaknya juga telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan terdigitalisasi.

Bapenda Kaltim akan mempermudah wajib pajak yang akan menuntaskan kewajibannya dengan membayar pajak. Pihaknya juga akan melakukan pemberian relaksasi pajak selama 2 bulan 15 hari mulai tanggal 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Tujuan relaksasi ini untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun beberapa poin kebijakan yang diberlakukan sejak 2 bulan 15 hari itu diantaranya diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

Baca Juga:  Dari Penutupan HKG PKK di Muara Badak, Bupati Ajak Kader Bangun Kolaborasi

Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya. “Harapan kami terhadap relaksasi ini agar dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah mutasi ke wilayah Kaltim,” harapnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co