Klausa.co

Jumlah Jamrek Dinilai Minim, Dewan Kaltim Tuntut Naikkan 50 Persen dari Potensi Penghasilan

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Lubang-lubang tambang yang menganga di Kalimantan Timur (Kaltim) kian menjadi sorotan publik. Terbengkalai tanpa upaya reklamasi, bekas galian tambang itu tak hanya menciptakan kawah menganga pada lanskap alam, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitar.

Sorotan tajam datang dari Muhammad Samsun, anggota DPRD Kaltim. Ia mengkritik keras minimnya tanggung jawab perusahaan tambang dalam memulihkan lahan pasca-eksploitasi. Politikus PDI Perjuangan itu menilai, dana jaminan reklamasi (jamrek) yang disetorkan perusahaan tambang jauh dari kata memadai.

“Jamrek yang disetorkan sangat kecil dibandingkan dengan potensi pendapatan perusahaan. Ketika penghasilan mereka mencapai triliunan, tapi dana yang disisihkan hanya belasan miliar atau bahkan ratusan juta, jelas ini tidak sebanding,” kata Samsun, tegas.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Partai ke-50, PDI Perjuangan Kaltim dan Kukar Laksanakan Tanam Pohon

Menurutnya, biaya yang diperlukan untuk menutup lubang tambang dan merehabilitasi ekosistem yang rusak dapat mencapai miliaran rupiah. Namun, banyak perusahaan justru memilih abai.

“Regulasi tentang dana jaminan reklamasi perlu direvisi. Saya usulkan setidaknya 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan dialokasikan untuk reklamasi. Ini untuk memastikan ada keseimbangan antara keuntungan yang mereka raih dengan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan,” tambahnya.

Samsun juga memperingatkan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin meluas. Bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang bergantung pada alam sekitar.

Ia mendesak pemerintah daerah agar bertindak cepat memperbaiki regulasi terkait jamrek.

Baca Juga:  Kaltim Sabet SPM Awards 2025, Rudy Mas'ud: Ini Kemenangan Bersama

“Jika regulasi ini tidak diperketat, masyarakat yang akan menanggung akibatnya, sementara perusahaan tetap menikmati hasil kekayaan alam yang mereka eksploitasi,” ujarnya. (Yah/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co