Klausa.co

Jualan Togel di Rumah, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Marabunta Polsek Samarinda Kota

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan barang bukti penjualan judi togel.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pria paruh baya, Aspiansyah (65) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menjalankan bisnis ilegal di kediamannya di Jalan Muso Salim Gang 04 RT 16, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Pria berusia senja itu nekat berjualan judi toto gelap (togel).

Aspian akhirnya diciduk oleh Tim Marabunta Polsek Samarinda Kota, di kediamannya pada Senin (19/9/2022) lalu. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menceritakan, awal mula kasus itu terungkap dari adanya laporan warga jika di kawasan Muso Salim ada penjualan judi togel. Tepat pada pukul 13.00 Wita, Tim Marabunta kemudian bergerak dan mengamankan Aspiansyah beserta barang bukti di kediamannya.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Tangkap 7 Pelaku Judi, Dua Di Antaranya Bandar Togel

“Barang bukti yang kami amankan dua unit handphone, tiga lembar kupon pembeli, satu unit kalkulator, 10 lembar paito dan uang tunai Rp 1,897 juta yang diduga hasil penjualan togel,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Halaman Polsek Samarinda Kota, Jumat (30/9/2022).

Kombes Pol Ary mengatakan bahwa modus yang dilancarkan Aspiansyah yakni dengan cara menerima uang dari pemesan nomor togel, sesuai dengan jumlah yang ingin dipasang.

“Kemudian direkap pelaku dan setelah itu disetorkan ke bandarnya, bandarnya masih kami selidiki. Kalau misalnya dapat nanti dihubungi pelaku dan diminta untuk mengambil, berapa yang didapat akan diberikan kepada pemasangnya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Aspiansyah mengaku telah berjualan nomor togel selama kurun waktu tiga bulan belakangan.

Baca Juga:  Drama Berdarah di Samarinda, 46 Adegan Rekonstruksi Kasus Percobaan Pembunuhan Lansia

“Pengakuannya sudah tiga bulan jualan, kalau bandarnya kemungkinan ada di luar negeri yang biasanya di Singapura an ini masih kami dalami,” sebut Ary.

Tak main-main, hasil yang didapatkan Aspiansyah dari berjualan togel yakni di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta selama seminggu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Aspiansyah dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Vic/Fch/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co