Klausa.co

Jembatan Mahakam I Ditabrak Lagi, DPRD Dukung Kejati Usut Tuntas Kelalaian Berulang

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, Menegaskan Dukungan Penuh terhadap Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dalam Mengusut Tuntas Insiden Tabrakan Jembatan Mahakam. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Deretan insiden kapal menabrak Jembatan Mahakam I kembali menambah panjang daftar kelalaian yang tak kunjung dituntaskan. Jembatan yang menjadi nadi utama mobilitas warga Samarinda itu kembali jadi korban untuk ke-23 kalinya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang kini mulai turun tangan menyelidiki.

“Prinsipnya, kami dari DPRD sangat mendukung langkah-langkah Kejati,” ujar Ekti saat ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) yang juga menghadirkan pihak Kejati, Jumat (2/5/2025).

Rapat tersebut mengungkap dua pihak yang berada di lingkar tanggung jawab: Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelindo. Keduanya disebut sebagai aktor kunci dalam pengaturan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.

Baca Juga:  Hasanuddin Mas'ud Ambil Sumpah dan Janji Jabatan Kaharuddin Jafar

“Dalam RDP sudah jelas, mereka dengar sendiri. Soal teknis kami serahkan ke Kejaksaan. Mereka yang tahu segmen hukum mana yang bisa diambil,” tegas Ekti.

Ia mengingatkan bahwa dampak dari insiden semacam ini tidak sepele. Satu jam saja jembatan itu lumpuh, kemacetan bisa menjalar hingga ke pusat kota. “Bayangkan kalau ditutup lebih lama. Mobilitas warga bisa lumpuh total,” ujarnya.

Pelindo sendiri, dalam klarifikasinya, menyebut insiden terbaru terjadi di luar jam operasional pengolongan kapal, yakni di luar pukul 06.00–10.00 dan 16.00–18.00. Artinya, kapal yang menabrak tidak berada dalam jadwal resmi yang diawasi.

“Ini bukan sekadar insiden teknis. Ada unsur kelalaian yang nyata,” kata Ekti.

Baca Juga:  Hanya 36 Cabor yang Dipertandingkan, Pelaksanaan Porprov di Berau Terbatas Venue dan Anggaran

Ia menegaskan, KSOP dan Pelindo sebagai institusi vertikal di bawah Kementerian Perhubungan tidak bisa lepas tangan. Jika kelalaian terbukti, proses hukum bisa bergulir ke Mahkamah Pelayaran.

“Mahkamah Pelayaran punya kewenangan administratif. Sertifikat pelaut bisa dibekukan, ijazah bisa dicabut. Kalau terbukti lalai, harus ada tindakan tegas,” tegas Ekti. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co