Samarinda, Klausa.co – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) nasrani.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Binadik Lapas Samarinda Pariadi.
“Untuk Natal tahun ini itu ada 36 orang WBP yang mendapatkan remisi,” ucapnya saat diwawancarai awak media di kantornya, pada Sabtu (24/12/2022).
Pariadi mengatakan, mereka mendapatkan remisi karena sudah memenuhi persyaratan pemotongan masa tahanan. Persyaratan di antaranya dengan mengikuti sejumlah program pembinaan dan berkelakuan baik di dalam Lapas.
“Serta sudah menjalani sepertiga masa tahanan,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait remisi yang diberikan kepada WBP, Pariadi jumlahnya bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan potongan masa tahanan.
“Untuk SK-nya itu nanti akan kami serahkan pada hari perayaan Natal pada 25 Desember 2022. Mungkin akan dibacakan SK-nya setelah ibadah,” jelasnya.
“Pemberian remisi ini khusus bagi perayaan natal saja karena hari besar keagamaan,” pungkasnya.
Namun dalam remisi Natal dan Tahun Baru 2023 hanya pemotongan masa tahanan saja. Belum ada yang langsung bebas. (Mar/fch/klausa)