Samarinda, Klausa.co – Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Samarinda akan berikan remisi kepada warga binaan. Pada remisi peringatan HUT RI tahun ini, Lapas Samarinda akan memberikan remisi kepada 628 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Jadi kami masih mengusulkan, 628 WBP yang mendapatkan remisi, dari total 773 WBP yang ada di Lapas Samarinda,” ucap Kalapas Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jum’at (12/8/2022).
Pemberian remisi tersebut, dikatakan Ilham, bukan hanya karena memperingati HUT RI saja, melainkan juga sebagai bentuk pemberian hak kepada para WBP. 628 warga binaan tersebut diusulkan karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan terkait remisi.
“Kami berharap dari 628 WBP yang kita usulkan bisa semuanya mendapat remisi,” tambahnya.
Terkait kapan diberikannya Surat Keputusan (SK) pemberian remisi, Ilham menyebutkan bahwa SK akan langsung diberikan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor sehari sebelum hari kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2022. Baru pada 17 Agustus baru terhitung remisi yang diberikan. Dari 628 diusulkan, lanjut Ilham, ada 11 WBP yang akan langsung bebas pada 17 Agustus 2022 mendatang bila remisi diberikan.
“11 orang ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan, yang kalau kami cek beberapa kali sudah mendapat remisi, jadi mereka yang sudah lama menjalani masa hukuman,” sebutnya.
Pada saat bebas nanti, 11 orang WBP yang langsung bebas itu juga akan diberikan pembekalan dari pihak Lapas Samarinda. Seperti halnya, imbauan agar tidak melakukan perbuatan kriminal kembali serta diberikan sertifikat keahlian yang telah dipelajari di dalam Lapas.
“Harapan saya tentunya supaya menggugah atau memberi semangat kepada WBP untuk tetap berkelakuan baik karena negara sudah memberikan reward atau penghargaan, berupa potongan masa pidana yaitu remisi,” pungkasnya. (VIC/FCH/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS