Berau, Klausa.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggulung jaringan narkoba di Pulau Kakaban, Maratua, Berau, Kalimantan Timur. Dua orang tersangka, Fadli alias Calling dan Salim, diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat 6.035 gram.
Operasi penangkapan ini berlangsung pada Sabtu (18/5/2024), sekitar pukul 17.30 Wita. Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manoppo, bersama jajarannya, menguraikan kronologi pengungkapan kasus besar ini.
Awal mula operasi ini berawal dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara tentang aktivitas Fadli yang dicurigai menyembunyikan sabu di Pulau Kakaban. Tim gabungan pun bergerak cepat menuju Mapolsek Maratua untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Setelah melakukan interogasi, Fadli mengakui bahwa ia menyimpan dan menyembunyikan sabu dalam 6 paket yang disembunyikan di hutan dekat Pulau Kakaban pada bulan April 2024, bersama dengan Salim. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan 6 paket sabu tersebut.
Kedua tersangka pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Barang bukti yang disita termasuk 6 paket besar sabu, 6 gulungan lakban, 6 paket teh Cina merek Guanyinwang, satu jaring ikan berwarna hitam, dan dua unit telepon seluler.
“Sabu seberat lebih dari 6 kilogram ini diduga masuk melalui jalur laut dari Malaysia, yang dikoordinasi oleh seseorang yang kami sebut B, yang saat ini masih menjadi buronan,” jelas AKBP Manoppo.
Lebih lanjut, perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar di Berau selama ia bertugas. Ia menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya.
“Kasus narkoba ini sangat serius karena melibatkan lintas provinsi bahkan negara,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui oleh kedua tersangka. Mereka kemudian menghubungi pihak lain untuk memindahkan barang tersebut.
“Kami masih mendalami peran kedua tersangka, apakah mereka hanya kurir atau memiliki peran yang lebih besar,” tutur AKBP Manoppo.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Jo pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau hukuman mati.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Diharapkan dengan penangkapan ini, jaringan narkoba di wilayah tersebut dapat diberantas dan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Yah/Fch/Klausa)