Klausa.co

Jambret Kalung Emak-emak, Pria Ini Dikepung Warga

Agus, pelaku penjambretan setelah diamankan pihak kepolisian (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Agus (33) hanya bisa pasrah saat diamankan warga usai menjambret seorang perempuan 42 tahun pada Rabu (4/1/2023). Usai ditangkap warga, Agus dikeler ke Mapolsek Sungai Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban melintas di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada pukul 20.00 Wita.

Saat mulai dipepet pelaku, korban menyadari keadaan tersebut. Saat Agus hendak menarik kalung milik korban, aksi tarik-menarik terjadi. Menyebabkan keduanya terjatuh dari sepeda motor.

“Saat terjatuh, korban langsung berteriak minta tolong. Beruntungnya saat itu jalanan masih ramai,” ucap Noor Dhianto saat dihubungi wartawan, Jum’at (6/1/2023).

Baca Juga:  Nekat! Penjaga Malam di Samarinda Gasak Laptop Bawaslu, Modus dan Motifnya Bikin Geleng-Geleng

Saat itu, warga sekitar sempat melihat pelaku dan berteriak. Mendengar teriakan warga, Agus pun panik dan mencoba untuk melarikan diri. Sayangnya, upaya Agus gagal sebab telah dikepung warga.

Saat dimintai keterangan, Agus mengaku dirinya baru pertama kali melakukan penjambretan.

“Tapi kami sudah berkoordinasi dengan unit reskrim untuk melakukan pendalaman kemungkinan dia beraksi di tempat lain,” jelasnya.

Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan 1 buah kalung emas seberat 7 gram, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi penjambretan.

Atas perbuatannya, Agus dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co