Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah secara resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) yang akan berlaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024. Penetapan ini berlangsung di Kantor KPU Kaltim, Samarinda, pada Minggu (22/9/2024) sore.
Dua pasangan yang akan bersaing adalah petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi dan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang mengesahkan kedua pasangan calon tersebut. Menurut Fahmi, proses ini tidak lepas dari serangkaian tahapan, mulai dari verifikasi dokumen persyaratan hingga hasil pemeriksaan kesehatan.
“Setelah semua tahapan selesai, maka pada 22 September 2024 ini, kami menetapkan kedua pasangan tersebut sebagai calon resmi untuk Pilgub Kaltim 2024,” ujarnya.
Fahmi juga menambahkan bahwa tahap berikutnya adalah pengundian nomor urut bagi kedua pasangan calon. Proses pengundian ini direncanakan akan dilaksanakan di Kantor KPU Kaltim pada Senin (23/9/2024).
“Terkait teknis pengundian, kami serahkan kepada pihak ketiga, namun kemungkinan besar akan menggunakan metode yang sama dengan KPU RI,” tutup Fahmi. (Wan/Fch/Klausa)