Klausa.co

Ismail Bolong dan Dua Orang Lagi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ismail Bolong setelah diamankan pihak kepolisian

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Usai viralnya video pengakuan Ismail Bolong yang menyetor uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto hasil tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berujung penangkapan. Mantan anggota Polresta Samarinda berpangkat Aiptu ini resmi dijadikan tersangka atas kasus penambangan batu bara ilegal oleh Bareskrim Polri.

Ismail Bolong dijadikan tersangka karena diduga berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

Berdasar foto yang diterima klausa.co, terlihat pria yang akrab disapa IB telah mengenakan baju tahanan berwarna jingga. Nomor baju tahanannya 032. Berdasar foto tersebut media ini mengonfirmasi Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah. Dan hal tersebut dibenarkan.

Baca Juga:  Sahur Berisik DJ Remix, Polresta Samarinda: "Berhenti Atau Kena Denda!"

“IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” ucap Nurul.

Dia mengungkap, tak hanya sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal, IB juga menduduki kursi komisaris PT Energinda Mitra Pratama (PT EMP) yang diketahui tak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Selain IB, dua tersangka lain bernama Rinto dan Budi turut jadi tersangka. Rinto adalah direktur PT EMP. Dia juga punya peran mengatur aktivitas tambang ilegal. Sedangkan tersangka Budi bertugas menambang. Tentunya tanpa izin.

“Rinto sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,” pungkasnya.

Baca Juga:  Menelusuri Rumah Mewah Ismail Bolong, Bintara Polri yang Beken Dengan Panggilan Boss

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co