Klausa.co

Ingin Berbagi dengan Keluarga, Pemuda Kutai Barat Malah Curi Emas di Toko Kelontong

Ilustrasi (Foto: Google)

Bagikan

Kutai Barat, Klausa.co – Nekat nian DD (19), seorang pemuda asal Kutai Barat (Kubar) ini. Dia harus berhadapan dengan hukum karena mencuri puluhan gram perhiasan emas di sebuah toko kelontong.

Kapolsek Long Iram, Iptu Andi Salmanan di Mapolres Kubar menuturkan, kejadian itu terjadi pada akhir Juli 2023 lalu. Saat itu DD masuk ke Toko Lisa di Kampung Long Iram Kota, Kecamatan Long Iram. Awalnya dia ingin membeli minuman dingin di toko tersebut.

Nah, kemudian DD melihat ada kotak kaca berisi perhiasan emas di atas meja kasir. Tanpa pikir panjang, DD langsung menggondol perhiasan emas itu dan kabur.
“Total emas yang dia curi seberat 53 gram, terdiri dari 4 gelang, 6 kalung, 4 cincin, dan 3 anting,” terang Kapolsek pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:  Dua Pria Ditangkap Polisi, Curi Mobil di Parkiran Rumah Ibadah

Namun, aksinya itu terekam oleh kamera pengintai (CCTV) yang dipasang di toko. Pemilik toko dan karyawan pun melihat rekaman itu dan melapor ke Polsek Long Iram.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap DD di rumahnya saat dia sedang menjemur pakaian. DD mengaku bahwa dia ingin membagi-bagikan uang hasil penjualan emas curian itu kepada keluarganya di Kampung Anah, Long Iram dan Samarinda.

Sayangnya, niat baik DD tidak bisa menghapus kesalahannya. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan pasal 363 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara, ” kunci Andi. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co