Samarinda, Klausa.co – Ms, seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencurian uang dan perhiasan milik tetangganya sendiri di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Aksi nekatnya itu dilakukan pada Rabu, 26 Juli 2023 dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi untuk si buah hati
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah tetangganya yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya. Dia bermaksud untuk menumpang buang air besar di sana. Karena sudah saling kenal, pemilik rumah pun tidak curiga dan mempersilakan Ms masuk.
Namun, di balik alasan itu, Ms ternyata memiliki rencana lain. Dia mengetahui tetangganya menyimpan uang dan perhiasan di dalam sebuah koper. Setelah memastikan tidak ada orang lain di dalam rumah, Masriani pun segera mengambil pisau dapur dan membobol koper tersebut.
Dia terkejut melihat isi koper yang berlimpah dengan uang tunai belasan juta rupiah dan perhiasan. Tanpa pikir panjang, dia mengambil semuanya dan menyembunyikannya di balik sebuah pohon. Dia kemudian keluar dari rumah seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Sayang bagi pelaku, aksinya itu tidak luput dari perhatian anak pemilik rumah. Anak itu curiga melihat koper orang tuanya terlihat robek dan kosong. Dia pun langsung menuding Ms sebagai pelakunya. Sebab hanya ia yang masuk ke dalam rumah kala itu.
Pemilik rumah kemudian mengamankan Ms dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah, mengatakan bahwa motif pencurian itu adalah karena Ms merasa kesulitan memenuhi kebutuhan anaknya.
“Pengakuan pelaku terdesak kebutuhan anaknya,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 18,5 juta, pisau, koper, dompet, tas, serta satu unit sepeda motor. Kini, ibu rumah tangga itu harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. (Mar/Mul/Klausa)