Klausa.co

Harga LPG 3 Kg Melonjak di Penyalur Non-Resmi, Pertamina Patra Niaga Tegaskan HET dan Sanksi

Gas Elpiji 3kg (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Penyalur non-resmi elpiji 3 kilogram kena imbas dari lonjakan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa hal ini melanggar UU Migas dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, mengatakan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram di luar Badan Usaha yang ditunjuk pemerintah bisa berujung pidana. Yakni penjara hingga tiga tahun dan denda mencapai Rp30 miliar.

“Stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina aman, apalagi menjelang tahun 2024. UU Migas no. 22 tahun 2001 jelas-jelas memberikan izin niaga hilir hanya kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah,” ucap Arya.

Baca Juga:  Gerindra Samarinda Buka Penjaringan Calon Wakil Wali Kota, Berikut 13 Nama yang Sudah Mendaftar

Ia menambahkan bahwa HET elpiji 3 kilogram sudah ditetapkan oleh SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022 untuk berbagai kota di Kalimantan Timur.

“HET ini berlaku di semua pangkalan resmi Pertamina. Untuk Samarinda Rp18 ribu, Balikpapan dan Kukar Rp19 ribu, sedangkan untuk Bontang, Kutim, PPU, dan Paser Rp22 ribu. Harga ini harus dipatuhi oleh semua mitra penyalur resmi Pertamina,” tegasnya.

Per 1 Januari 2024, Pemerintah dan Pertamina menetapkan bahwa hanya masyarakat yang terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 kilogram.

“Masyarakat harus mendaftarkan diri dengan KTP ke Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk mendapatkan elpiji subsidi 3 kilogram,” imbau Arya.

Pendaftaran ini dibuat mudah oleh Pemerintah dan Pertamina. Penyaluran elpiji 3 kilogram di Kaltim sudah mencapai 99 persen pada tahun 2023.

Baca Juga:  Polemik Insinerator di Baqa, Warga Minta Pemkot Buka Sertifikat Lahan

“Dari kuota 39,42 juta tabung, sudah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Ini menunjukkan bahwa stok dan kuota elpiji subsidi tidak bermasalah di Kaltim. Pertamina serius dalam menegakkan aturan. Selama 2023 di Kaltim, Pertamina memberikan sanksi kepada 62 dari 120 pangkalan,” ungkapnya.

Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan sampai PHU. Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya kena sanksi PHU, yang merupakan sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina.

“Ini sebagai upaya bersama untuk menjaga distribusi elpiji bersubsidi yang adil dan terkendali. Jika masih ada pelanggaran penyaluran di lapangan, masyarakat bisa hubungi kontak Pertamina 135 atau laporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Tegakkan Etika Layanan Publik Lewat Pergub Baru, Semua OPD Kini Wajib Dievaluasi

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co