Samarinda, Klausa.co – Wakil Gubernur Hadi Mulyadi merasa bahwa pendelegasian sebagian kewenangan izin pertambangan ke daerah merupakan langkah maju mundur yang diberikan Pemerintah Pusat. “Itu langkah maju mundur. Kenapa, karena pernah mundur lalu maju lagi. Jadi langkah maju mundur,” ucapnya, Selasa (9/8/2022).
Akan tetapi, kewenangan izin pertambangan untuk provinsi belum diberikan semuanya namun baru komoditi mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk pertambangan batu bara. “Belum semuanya, baru kemaren ditanda tangani,” jelasnya, di Hotel Mercure, jalan Mulawarman, Kota Samarinda.
Mantan legislator itupun mengingatkan Pemerintah Pusat agar tidak buru-buru ketika mengambil sebuah keputusan. “Pahami keputusan dan jangan buru-buru lah, masa galian C dibawa ke pusat. Masa mau mengurusi Indonesia yang 17.000 pulau untuk urusan galian C,” paparnya.
Pada kesempatan itu, ia sedikit menceritakan alasan Provinsi Kaltim dan Kaltara dipisah. Dikarenakan, untuk memberikan pelayanan yang dekat dengan masyarakat. “Saat itu, saya masih jadi Wakil Ketua DPRD. Jika pusat mengambil alih lagi, kan malah mempersulit. Akhirnya kewalahan sendiri, dikembalikan lagi ke kita. Tapi tidak apa-apa, dari pada engga kembali-kembali,” tegasnya.
Sebelumnya melalui press rills Pemprov Kaltim, Gubernur diwakili Christianus Benny yang merupakan Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat telah melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, Senin (8/8/2022).
Gubernur Isran Noor mengatakan bahwa pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu.
“Perpres Nomor 55 Tahun 2022 ini sudah berlaku sejak April lalu, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” katanya.
Penyerahan OSS pun akan memudahkan proses perizinan di daerah, yang sejak Perpres berlaku awal April lalu. Hal tersebut menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual. “Semoga menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” harapnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM M Idrus F Sihite menyatakan, regulasi terkait sektor pertambangan dan mineral telah bertransformasi ke arah yang lebih baik.
Dimulai perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, sampai terbitnya PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang membawa beberapa perubahan fundamental di antaranya kewenangan dan pendelegasian maupun divestasi.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS