Samarinda, Klausa.co – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Mereka beraksi di Jalan Jakarta, Kecamatan Sungai Kunjang dan menyimpan hasil curian di rumah salah satu pelaku.
Adalah Gusti Irawan (30), Diki Maulana (19), Agus Masriadi (24), dan D (14), empat orang yang kini harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang pada Kamis (27/4/2023) lalu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang.
Di rumah Agus, polisi menemukan tiga unit sepeda motor. Satu unit merupakan milik Rusdi (34), warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, yang kehilangan motor Honda Beat bernopol KT 6401 MO saat mengisi bensin eceran di Jalan Jakarta pada Rabu (26/4/2023). Sementara dua sepeda motor lain digunakan untuk beraksi.
“Korban meninggalkan kunci motor saat membayar bensin eceran. Para pelaku yang melihat kesempatan itu langsung membawa kabur motornya,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keempat pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan belum satu tahun bebas.
Disinggung terkait peran dari keempat pelaku, Kompol Made mengatakan bahwa tiga diantaranya bertugas mengawasi, sedangkan D (14) yang bertugas sebagai eksekutor.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, motor hasil curian itu baru hendak dijual kepada para pekerja kapal seharga Rp1,5 juta. (Mar/Mul/Klausa)