Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan.
Empat tersangka itu adalah S, mantan Kepala BPKAD Pemkab Kutai Timur (Kutim) sebagai pengguna anggara 2017-2020; MH, mantan sekretaris BPKAD Pemkab Kutim periode 2017-2021; D, PPTK SKPD Pemkab Kutim; 2018 hinga sekarang dan S, direktur CV Berkat Kaltim. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembayaran proyek perumahan yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Kutim.
Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kerjasama antara CV Berkat Kaltim dengan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua pada tahun 2019. Setelah proyek selesai, pihak koperasi tidak kunjung membayar uang proyek kepada CV Berkat Kaltim.
“CV Berkat Kaltim kemudian menggugat pihak koperasi ke pengadilan dan memenangkan gugatan. Namun, CV Berkat Kaltim malah menagih uang proyek kepada pemerintah dan dibayarkan oleh BPKAD Pemkab Kutim,” ujar Adi, Selasa (16/1/2024).
Adi menambahkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk permufakatan jahat antara direktur CV Berkat Kaltim dengan mantan Kepala BPKAD Pemkab Kutim. Padahal, pembayaran proyek perumahan itu bukan menjadi kewajiban Pemkab Kutim, melainkan pihak koperasi.
“Karena itu, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari. Kami juga menghitung kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 4.983.821.814,” tegas Adi.
Empat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Mar/Mul/Klausa)