Kutai Kartanegara, Klausa.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur Ely Hartati Rasyid melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 pada Sabtu (1/10/2022) di Desa Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan Sosialisasi Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltim tahun 2019-2050 ini dipimpin oleh moderator Edly Rachmadi. Selain itu, menghadirkan dua narasumber diantaranya Johansyah dan Zakaria Akhmad Busro.
Politikus PDI Perjuangan itu sangat gencar mensosialisasikan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah tingkat Provinsi ini. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui pentingnya Perda ini bagi Benua Etam.
Wanita kelahiran Tenggarong tersebut menjelaskan bahwa hadirnya Perda ini merupakan bagian dari Rencana Umum Energi Nasional melalui lintas sektor dengan capaian Kemandirian dalam Ketahanan Energi.
“Rencana itu meliputi penyediaan energi setempat baik sistem pengelolaan, daerah yang diutamakan dan manfaatnya bagi daerah tersebut. Pasalnya, penyediaan sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Johansyah menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya Perda ini untuk meningkatkan dan mewujudkan kesadaran masyarakat terutama terhadap berbagai macam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
“Sehingga, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban serta berbagai hal yang harus dilakukan untuk menghadapi perubahan iklim yang terjadi,” jelasnya.
Menanggapi kegiatan itu, masyarakat Desa Benua Puhun merespon baik kegiatan yang diadakan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara ini. Masyarakat pun meminta agar pemerintah dapat mengembangkan sumber energi terbarukan.
Tujuannya, energi ini bisa dimanfaatkan dalam waktu yang panjang untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. “Selain mengelola sumber energi seperti batu bara, gas alam atau minyak bumi yang merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbarui. Kita ingin pemerintah bisa mengembangkan sumber energi yang dapat diperbarui,” ungkap seorang warga Desa Benua Puhun.
“Namun, pemerintah perlu memperhatikan kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan sumber energi batu bara yang merugikan masyarakat. Harapannya, ada solusi atas kerusakan yang membuat kerugian tersebut,” harapnya.
(APR/ADV/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS