Klausa.co

Efisiensi Dimulai dari Kecamatan, Tenggarong Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

Camat Tenggarong, Sukono. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Kecamatan Tenggarong mulai menerapkan langkah dalam menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Salah satu kebijakan awal yang langsung diambil adalah memangkas anggaran perjalanan dinas (SPPD) hingga 50 persen.

Camat Tenggarong, Sukono, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam merespons arahan pusat soal efisiensi belanja operasional. Penyesuaian anggaran tahap pertama difokuskan khusus pada belanja perjalanan dinas.

“Saat ini baru tahap pertama, yaitu pemangkasan SPPD. Untuk tahap kedua masih menunggu pembahasan lanjutan,” ujar Sukono kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa pemotongan anggaran tersebut tidak menyentuh program fisik atau kegiatan pembangunan. Fokus efisiensi difokuskan pada kegiatan administratif agar tidak mengganggu program-program prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kaltim Pastikan Relokasi SMA Negeri 10 Tak Ganggu Tahun Ajaran Baru

“Anggaran kegiatan fisik di Kecamatan Tenggarong sejauh ini tetap aman, tidak ada pemotongan,” tambahnya.

Dalam satu tahun, Kecamatan Tenggarong mengalokasikan dana sekitar Rp 200 juta untuk keperluan perjalanan dinas. Dengan pemangkasan ini, anggaran hanya akan digunakan untuk keperluan yang benar-benar mendesak.

“Kami hanya melakukan perjalanan dinas jika betul-betul penting dan mendesak. Prinsipnya adalah efisiensi dan efektivitas,” tegas Sukono.

Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sendiri mendorong seluruh instansi pemerintahan untuk menata ulang belanja operasional. Tujuannya, memperkuat disiplin fiskal nasional dan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co