Samarinda, Klausa.co – Penegasan pentingnya peran media dalam pengawasan pelayanan publik mencuat di Hotel Harris Samarinda. Dalam acara Penyampaian Hasil Pengawasan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (10/12/2024), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menekankan bahwa media bukan sekadar penyampai informasi, melainkan mitra strategis yang esensial dalam mendorong perbaikan pelayanan publik.
“Tugas kami sangat dipengaruhi oleh media. Kalau diberitakan, efeknya akan sangat penting,” ujar Dwi di hadapan para peserta.
Dwi menjelaskan bahwa media memiliki dua peran kunci, yakni mengedukasi masyarakat tentang hak-hak pelayanan publik dan memberikan tekanan kepada institusi yang terbukti melakukan maladministrasi. Dengan publikasi yang konsisten, menurutnya, efek jera terhadap pelanggaran bisa diwujudkan.
Ia mengajak media massa untuk membangun sinergi yang lebih proaktif, bukan sekadar komunikasi satu arah. Dalam paparannya, Dwi menjelaskan pendekatan yang dilakukan Ombudsman untuk menangani maladministrasi, yaitu melalui dua model, pasif dan aktif.
“Model pasif dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sementara model aktif melibatkan inisiatif langsung Ombudsman dalam mengatasi isu-isu publik,” paparnya.
Selain pengawasan maladministrasi, Ombudsman juga bertanggung jawab menilai kualitas pelayanan publik. Penilaian ini, jelas Dwi, bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan.
Lebih lanjut, ia memaparkan struktur organisasi Ombudsman yang terbagi dalam tiga unit utama: Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL), Keasistenan Pemeriksaan Laporan, dan Pencegahan Maladministrasi. Unit-unit ini berfungsi sebagai tulang punggung pengawasan yang dikoordinasikan oleh sekretariat.
Di akhir pemaparannya, Dwi menekankan harapannya terhadap media untuk menjadi agen perubahan yang mampu memengaruhi kebijakan publik secara konstruktif.
“Dengan pemberitaan yang masif dan berkualitas, perubahan dalam pelayanan publik akan lebih cepat terjadi,” tutupnya.
Sinergi antara Ombudsman dan media, menurut Dwi, bukan hanya soal kolaborasi teknis, melainkan misi bersama untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. (Yah/Fch/Klausa)