Klausa.co

Dukung RPH Terpadu, Komisi II DPRD Samarinda Sebut Akan Berdampak Positif Pada PAD Perternakan

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah (Sumber Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan program pengembangan kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Terpadu. Dalam hal itu, Pemerintah menetapkan target pembangunan fisik di Kelurahan Tanah Merah jalan poros Samarinda-Bontang.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Laila Fatihah, mendukung terkait program Pemkot dalam rencana target pembangunan RPH pada 2023 mendatang. Hal tersebut dinilai Laila akan berdampak positif pada peningkatan potensi PAD di sektor peternakan.

“Dengan adanya RPH Terpadu tentu kami optimis dan mendukung karena ada potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Laila saat dikonfirmasi Selasa (11/10/2022).

Pada rencana pembangunan itu, akan ada wacana pembudidayaan sapi yang nantinya ditujukan untuk memenuhi suplai daging bagi warga Kota Samarinda. Diketahui, kebutuhan daging sapi di Samarinda sendiri mencapai 1.200 ton atau setara dengan 12.000 ekor sapi per tahunnya. Namun, hingga saat ini 73 persen daging sapi masih banyak dipasok dari luar Kaltim lantaran sapi lokal hanya mampu memasok 26,8 persen dari yang dibutuhkan.

Baca Juga:  6 Langkah Kukar Tangani Inflasi, Dapat Insentif Fiskal Rp9,8 Miliar

Apabila suplai daging sapi bisa terpenuhi, tidak menutup kemungkinan ke depannya dapat memangkas ongkos aktivitas impor sapi dalam sektor transportasi sebesar 50 persen dan akan menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah.

Selain itu, sumber peningkatan PAD yang juga ingin digali Pemkot Samarinda dari RPH Terpadu adalah pemanfaatan rest area, urban framing, serta ekowisata. Sehingga secara keseluruhan hal tersebut bertujuan untuk menyiapkan suplai daging higienis dan halal di Kota Tepian.

“Bisa jadi wadah edukasi pelajar kita. Nanti akan berkembang, bisa ada rumah makan yang dikelola oleh warga sekitar. Jadi membuat ekonomi kerakyatan dapat hidup juga,” jelas Laila.

Selain itu, Anggota Dewan dari Fraksi PPP itu juga menyampaikan, bahwa pihaknya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mengkaji kembali regulasi terkait. “Perda 27/2006 tentang RPH milik kita itu sudah kedaluwarsa. Kami akan tinjau untuk mengatur sewa menyewa, sampai perjanjiannya. Dibutuhkan revisi untuk penyesuaian,” tutup Laila.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Siapkan Proyek Perluasan Jalan dan Jembatan PM Noor untuk Atasi Kemacetan dan Banjir

(Sww/ADV/DPRD Samarinda)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co