Klausa.co

Dugaan Korupsi Solar Cell, Kejari Kutim Tetapkan Empat Tersangka

Jumpa pers atas kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell dengan kerugian Rp 53,6 miliar di Kejari Kutim.

Bagikan

Kutai Timur, Klausa.co – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) telah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system. Diperkirakan kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut mencapai Rp 53,6 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Kirim Yudo Adiananto pada Jumat, (22/7/2022). “Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti, serta telah dilakukannya pemeriksaan oleh tim penyidik,” jelas Yudo.

Tiga tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ketiganya bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Mereka berinisial Has dan Abd, pejabat pembuat komitmen DPM-PTSP Kutim, seorang lagi berinisial Pas, ASN Bapenda Kutim selaku pemilik anggaran dengan paket 380 kegiatan.

Baca Juga:  KPK Sita Rp476 Miliar dari Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Selain ketiga abdi negara, Kejari Kutim juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu seorang Direktur Perusahaan di Kutim. “Yang bersangkutan berinisial Mzw, Direktur PT Bintang Bersaudara Energi, dia ini adalah rekanan penyedia,” kata Yudo.

Korupsi pengadaan solar cell tersebut terungkap setelah Kejari Kuti. mendapatkan hasil laporan audit BPK pusat pada bulan Mei 2021. “Ini ‘kan proyek dari Pemkab Kutim yang diserahkan ke DPM-PTSP pada 2020, namun saat ada audit dari BPK pusat pada 2021, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran. Dari situ kami melakukan pendalaman dan didapati kerugian negara sebesar 53,6 miliar,” ungkapnya.

Yudo menerangkan, modus dan peran para tersangka berbeda dan bermacam-macam, dari melakukan mark up harga barang, hingga melakukan pekerjaan di luar progres sesuai undang-undang. Selain itu mereka juga memecah anggaran proyek menjadi penunjukan langsung (PL) dengan anggaran per paket maksimal Rp 200 juta.

Baca Juga:  Kisah Warga Desa Tunjungan Kukar, Hidup Tanpa Listrik dan Terisolasi Saat Kemarau

“Itu dilakukan agar bisa dikerjakan oleh pihak-pihak mereka, selain itu juga mereka mengeluarkan anggaran sedangkan pengerjaan tidak berjalan,” ujarnya.

Kini keempat tersangka telah ditahan dan dititipkan di Polres Kutim. Tak berhenti dengan empat tersangka, Kejari Kutim terus mengembangkan kasus korupsi tersebut. Diduga masih ada beberapa pihak lagi yang terlibat.

“Selama didukung minimal dua alat bukti, pihak-pihak tersebut akan ditetapkan juga sebagai tersangka,” sebutnya.

Untuk empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, akan dijerat pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ZIZ/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga:  Identitas Mayat Dalam Karung Terkuak, Korban Dibunuh Pacar Sendiri

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co