Klausa.co

Dua Terdakwa Korupsi Jalan di Kukar Jalani Sidang Perdana

Tersangka kasus korupsi Syahranie dan Arie Sunanda saat didudukan dalam kursi pesakitan di PN Tipikor Samarinda, pada Selasa (26/9/2023). (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dua terdakwa kasus korupsi pengerjaan jalan di Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa (26/9/2023).

Mereka adalah Arie Sunanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kukar tahun 2020, dan Syahranie, penyedia barang alias kontraktor yang juga sebagai Direktur Utama PT BAG.

Menurut data yang dihimpun klausa.co, kedua terdakwa memiliki dua nomor perkara berbeda. Syahranie terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr sejak Rabu (20/9/2023). Sedangkan Arie Sunanda terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Jadwal sidang pertama Syahranie adalah pada hari Selasa (26/9/2023), sedangkan Arie Sunanda adalah pada hari Rabu (27/9/2023).

Namun, pada hari ini, kedua terdakwa telah menjalani persidangan awal mereka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Dua Mantan Direktur Perusda Kaltim Ditahan Kejati

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menerima bantuan keuangan (BANKEU) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan Sec. 8. Sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp13,5 miliar.

Pemenang tender adalah PT BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp13,1 miliar. Pada 24 November 2020, dilakukan penandatanganan kontrak oleh Arie Sunanda selaku PPK dan Syahranie selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak,” ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim, Harli Siregar, kepada awak media pada Jumat (8/6/2023).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim, diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.

Baca Juga:  Pengelolaan Keuangan Bermasalah, Perusda BKS Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Adapun terhadap para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk saat ini terhadap dua terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda, alasan penahanan agar para terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” tandasnya.

Baca Juga:  Penambang Ilegal di Pemakaman Covid-19 Samarinda Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, dugaan korupsi dana bankeu menjadi sorotan mahasiswa dan penggiat antikorupsi. Perkara ini dilaporkan ke Kejati Kaltim pada 2021 lalu.

Diduga ada oknum makelar (pengusaha) yang menjadi pengepul proyek usulan melalui bankeu ke kabupaten/kota. Berdasarkan sumber pemberitaan media online garudasatu.co disebutkan diduga ada indikasi keterlibatan pejabat pemprov, mantan anggota DPRD Kaltim yakni HM dan ZH serta pengusaha yang tergabung di Hipmi Kaltim AW.

(Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co