Samarinda, Klausa.co – Dua pemuda berinisial SP (28) dan ER (27) harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi saat berada di pinggir Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Samarinda Kota pada Sabtu (8/4/2023).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Saat mau diamankan, SP terlihat membuang tisu yang ternyata berisi 1 gram sabu,” kata Ary dalam konferensi pers pada Senin, 10 April 2023.
Polisi kemudian menggeledah SP dan menemukan sabu seberat 1,67 gram yang disimpan di dalam kantong celananya.
“Kemudian dari situ kita kembangkan dan kembali diamankan sabu seberat 1 kg yang disimpan dari rumah salah satu pelaku,” ungkap Ary.
SP diketahui tinggal di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Sambutan. Di belakang rumahnya, polisi menemukan 1 lembar tas plastik berisi 10 bungkus paket sabu seberat 1.007,69 gram. SP mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
“1 kg sabu itu dijual sesuai perintah Mr X dan tersangka SP hanya tinggal mengantarkan saja,” jelas Ary.
Sementara itu, ER bertugas sebagai pengecer yang memasarkan sabu tersebut. “Saat kita tangkap SP ini, hendak menjual sekitar 1 gram sabu. SP mengajak ER. Kesepakatannya, uang dari penjualan akan dibagi Rp 700 ribu untuk SP dan Rp 300 ribu untuk ER,” paparnya.
Ary mengatakan, saat ini pemilik barang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1 kg sabu, 3 HP dan satu motor disita kepolisian sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Mar/Mul/Klausa)