Klausa.co

Dua Kecamatan di Kukar Tidak Masuk RTRW, Sekda : Keduanya Masih Wilayah Kukar

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono (Foto: Istimewa)

Bagikan

Tenggarong, Klausa.co – Pada 2023 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Namun dua kecamatan yakni Samboja dan Samboja Barat tidak terlibat dalam RTRW.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani . Hal tersebut diungkap Yani usai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Kukar pada Kamis (12/1/2023) lalu.

Menurutnya, alasan dua kecamatan tadi tidak masuk RTRW Kukar, lantaran keduanya masuk salah satu wilayah inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Dua kecamatan masuk ke dalam peta IKN. Makanya tidak boleh dimasukkan di RTRW Kukar. Namun selanjutnya kami mesti melakukan konsultasi dengan Pemkab Kukar dan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelas Yani.

Baca Juga:  Pegawai Honorer dan ASN Samarinda Senang, Wali Kota Andi Harun Umumkan Kenaikan Gaji dan TPP

Konsultasi tadi diperlukan terkait nasib Dua kecamatan tersebut. Sebab ketika Samboja dan Samboja Barat tidak masuk dalam peta Kukar, maka pemerintah tidak boleh melakukan penganggaran APBD untuk dua kecamatan tadi. Pasalnya keduanya telah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Badan Otorita IKN.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengungkapkan, hanya sebagian dari wilayah Kecamatan Samboja dan Samboja Barat saja yang tidak masuk RTRW. Pasalnya, hanya sebagian wilayah saja dari dua kecamatan yang masuk dalam lingkup IKN Nusantara.

“Masih masuk, kan hanya sebagian wilayah saja itu yang masuk wilayahnya IKN,” ucap Sunggono saat dihubungi pewarta, Sabtu (14/1/2023).

Sementara itu, Sunggono mengatakan bahwa terkait dengan pengesahan Raperda RTRW itu, saat ini telah dibahas dan menunggu untuk disahkan saja.

Baca Juga:  Bupati Mahulu Resmikan KKPD, Langkah Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

“Untuk pengesahan raperdanya itu sekarang masih menunggu keterangan dulu dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan sudah dibahas juga dengan pusat kemarin,” ungkapnya.

“Artinya sudah dibahas hanya saja belum ditetapkan,” sambungnya.

Selain itu, saat disinggung mengenai apakah Kecamatan Samboja dan Samboja Barat masih menjadi bagian dari Kukar atau tidak, Sunggono menjawab jika dua kecamatan tersebut masih masuk dalam lingkup Kukar.

“Masih, masih jadi bagian Kukar,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co