Samarinda, Klausa.co – Perpustakaan di sekolah menjadi perhatian serius DPRD Samarinda. Anggota dewan menilai, perpustakaan di sekolah sangat penting bagi siswa.
“Perpustakaan di sekolah itu harus ada. Buku itu masih berperan besar dalam pendidikan. Zaman sudah digital, tapi buku tetap jadi sumber ilmu,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, beberapa waktu lalu.
Deni, sapaan akrabnya, mengusulkan agar Disdikbud Samarinda bekerja sama dengan dinas terkait untuk membangun perpustakaan yang lebih modern di sekolah.
“Perpustakaan yang modern itu bisa jadi ruang literasi bagi siswa. Mereka bisa belajar banyak hal dari buku-buku yang tersedia,” katanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, perpustakaan adalah lembaga yang mengelola karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional. Perpustakaan bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Perpustakaan diselenggarakan dengan mengacu pada asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, dan kemitraan.
Perpustakaan memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Perpustakaan memiliki tujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan minat baca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perpustakaan juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar memiliki kesadaran informasi yang baik. Kesadaran informasi ini sering disebut dengan literasi informasi. (Yah/Fch/ADV/DPRD Samarinda)