Samarinda, Klausa.co – Kasus perundungan terhadap junior di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, menjadi sorotan khalayak umum. Sorotan juga
datang dari legislator DPRD Samarinda. Mereka berharap kejadian serupa tak terjadi di Kota Tepian.
Jika kasus perundungan itu terjadi di dunia pendidikan di Samarinda tentu harus disikapi dengan tegas. Seperti yang diungkapkan Sani bin Husain wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, bullying adalah tindakan menghina intelektualitas dunia pendidikan. Menurutnya, hal tersebut tak boleh ditoleransi.
Korban kekerasan dan bullying di UIN Raden Fatah Palembang merupakan junior menjadi panitia Diksar UKM Litbang di Bumi Perkemahan Gandus kini kasusnya telah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. “Jangan sampai hal serupa terjadi di Bumi Etam,” ujarnya.
Maka dari itu, sejak dini seharusnya pihak kampus telah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa. “Baik para junior maupun senior untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan,” imbaunya.
Lanjutnya, di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: (1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain, (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.
“Kampus itu tempat akal sehat dan peradaban berkembang, bukan tempat orang-orang kriminal, kampus harus tegas untuk mengeluarkan mereka dari kampus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kampus itu menjunjung tinggi adab, akhlak dan peradaban jelas ini sangat memilukan,” pungkasnya.
(Mar/ADV/DPRD Samarinda)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS