Samarinda, Klausa.co – Suara mahasiswa Universitas Mulawarman kembali menggema di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (30/4/2025). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rimbawan Bersatu Kalimantan Timur turun ke jalan, menuntut kejelasan penanganan kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul yang diduga disusupi aktivitas tambang ilegal.
Aksi yang dimulai sejak pukul 14.00 Wita itu membawa satu pesan tegas, hentikan pembiaran. Mahasiswa menilai DPRD Kaltim dan aparat penegak hukum terlalu lamban dalam merespons kerusakan kawasan konservasi pendidikan tersebut.
“Kami tidak datang untuk basa-basi. DPRD harus berhenti jadi penonton. Dorong penegak hukum bergerak!” seru salah satu orator dari atas mobil komando.
Massa aksi menuntut agar dewan tidak hanya sekadar menyatakan keprihatinan, tapi juga turun tangan mendorong percepatan proses hukum. Mereka membawa spanduk, poster, dan pernyataan sikap yang mengecam lemahnya penegakan hukum di kawasan hutan yang seharusnya steril dari aktivitas tambang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyebut DPRD telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan mengumpulkan informasi pendukung untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Masalah ini bukan hanya urusan Unmul, tapi urusan kita semua. Ini soal masa depan pendidikan dan kelestarian lingkungan,” kata Darlis di hadapan massa aksi.
Darlis juga menjelaskan bahwa penanganan kasus KHDTK tidak bisa disederhanakan. Menurutnya, persoalan ini bersinggungan dengan banyak sektor—mulai dari pendidikan, kehutanan, hingga pertambangan—yang memerlukan koordinasi lintas komisi di DPRD.
Karena bertepatan dengan agenda paripurna, jajaran DPRD Kaltim baru bisa menemui para mahasiswa usai sidang selesai. Namun Darlis memastikan, aspirasi yang disuarakan akan ditindaklanjuti dalam forum resmi.
“Kami akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Senin, 4 Mei. Semua pihak terkait akan kami undang. Kami tidak ingin kasus ini menguap,” tegasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)