Samarinda, Klausa.co – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba, menyerukan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja. Salah satu gagasan yang ia dorong adalah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh badan usaha di Kaltim membayar gaji karyawan melalui rekening bank.
Usulan ini, menurut Baba, bukan sekadar soal efisiensi. Lebih jauh, ia menilai bahwa kebijakan tersebut akan menjadi fondasi penting untuk menertibkan pembayaran iuran jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, yang selama ini kerap mengalami kendala teknis maupun administratif.
“Selama ini kita masih terlalu bergantung pada sistem manual. Banyak perusahaan yang belum tertib, dan akibatnya, hak-hak pekerja sering terabaikan. Kalau gaji ditransfer lewat bank, maka potongan iuran bisa langsung dikirim secara otomatis. Ini bisa kita atur lewat Pergub,” terang Baba, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, praktik pembayaran gaji non-tunai bukan hal baru di dunia ketenagakerjaan. Banyak daerah, bahkan sejumlah korporasi swasta berskala besar, telah lebih dulu mengadopsi skema ini. Namun di Kaltim, penerapannya masih belum merata, terutama di sektor usaha kecil dan menengah.
Baba menekankan pentingnya regulasi yang bersifat mengikat, untuk memastikan semua jenis usaha, dari yang besar hingga mikro, ikut berpartisipasi dalam sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kita tidak ingin lagi ada kasus pekerja yang sudah digaji tapi tidak terdaftar di BPJS, atau iurannya mandek. Ini soal perlindungan jangka panjang dan rasa keadilan bagi buruh,” tegasnya.
Namun ia juga tak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Tak semua pelaku usaha punya kapasitas administratif yang memadai, terutama UMKM. Karena itu, ia menyarankan agar kebijakan ini dijalankan secara bertahap, dengan mempertimbangkan klasifikasi dan kemampuan masing-masing usaha.
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim tengah menjajaki pembentukan tim koordinasi lintas sektor. Tim ini nantinya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPJS, serta perwakilan pelaku usaha untuk menyusun peta jalan kebijakan. Bisa dimulai dari mekanisme teknis, tahapan implementasi, hingga strategi sosialisasi ke seluruh kabupaten dan kota.
Pelatihan dan pendampingan bagi UMKM juga disebut sebagai aspek krusial. Baba berharap, reformasi ini tidak menjadi beban, tapi justru menjadi pintu masuk bagi peningkatan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik.
“Kita tidak bisa bicara pembangunan berkelanjutan kalau tenaga kerja masih dibiarkan tanpa perlindungan. Ini saatnya Kaltim berbenah. Momentum investasi harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial yang kuat,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)