Samarinda, Klausa.co – Guna meminimalisasi kebiasaan warga membuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda meluncurkan aplikasi Wani Lapah. Berdasar data DLH, masih banyak warga yang belum sadar masih membuang sampah tidak pada tempatnya.
Wani Lapah bertujuan untuk memantau perkembangan sampah di Kota Tepian. Kepala DLH Samarinda Nurrahmani mengharapkan, warga dapat tertib membuang sampah pada tempatnya. Aplikasi ini bakal membantu petugas DLH mengendalikan dan memantau sampah agar tak terjadi penumpukan. Terutama di permukiman warga.
“Nah, karena sudah bisa dipantau, maka bila ada yang melanggar akan diberi sanksi dan denda. Petugas kami yang akan turun memberi sanksi tersebut,” terang Nur Rahmah pada Rabu (4/1/2023).
Untuk sanksi dan denda yang akan diberikan dirasa cukup bikin jera. Yakni berupa penyitaan KTP plus denda Rp 500 ribu untuk satu kali teguran.
“Itu teguran dan denda pertama, jika masih melakukan hal serupa, maka terpaksa akan didenda lebih besar, yakni Rp50 juta,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan oleh DLH Samarinda pun terbilang cukup tegas. Sebab, jika setelah diberikan sanksi pertama dan warga masih melanggar maka selanjutnya akan di blacklist serta tidak dapat membuat KTP baru.
“Aplikasi ini bekerjasama dan berkesinambungan langsung dengan kelurahan setempat, jadi peran lurah juga ikut terlibat dalam Wani Lapah,” jelasnya.
Meski begitu, Nurrahmani menyebut, saat ini Wani Lapah belum tersebar luas di telinga masyarakat. Selanjutnya DLH Samarinda segera menggencarkan sosialisasi kepada warga agar dapat dikenal dan dipahami.
“Insya Allah bila aplikasi ini diterapkan di lingkungan warga, Samarinda bakal terhindar dari penumpukan sampah,” kuncinya. (Mar/Fch/Klausa)





















