Samarinda, Klausa.co – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu diduga berasal dari Malaysia, yang hendak diedarkan oleh dua orang pelaku dari jaringan internasional.
Kedua pelaku yang ditangkap petugas tersebut berinisial SF alias Uli (29) dan MS alias Paci (67). Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 514 gram atau setengah kilogram.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan kedua pelaku ditangkap anak buahnya di dekat kantor Polsek Sungai Pinang di Jalan DI Pandjaitan pada Minggu (10/7 malam.
Kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan terjadi transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di sekitar lokasi yang dimaksudkan.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa sabu-sabu tersebut merupakan asal Malaysia yang dikirimkan oleh seseorang dari Nunukan, Kalimantan Utara. Barang haram itu dibawa oleh dua orang pria dan rencananya hendak diedarkan di Samarinda.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Samarinda dengan mengerahkan sejumlah polisi berpakaian preman guna melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan bekerjas ama dengan Polsek Sungai Pinang, setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap dua pelaku tepat di depan polsek saat melakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Polresta Samarinda, pada Jumat (15/7).
Lanjut dijelaskannya, kedua pelaku diketahui membawa poketan sabu dalam jumlah besar itu dari Nunukan melalui jalur darat, dengan menyewa mobil rental.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengaku sebelum membawa paketan sabu-sabu itu ke Kota Tepian, mereka lebih dahulu mengambil di Pulau Rumput Laut Sebatik.
Pria tua berinisial Paci mengaku yang menyuruh dirinya mengambil sabu-sabu itu adalah anak kandungnya sendiri berinisial SD yang saat ini sudah masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO).
SD menugaskan ayahnya itu untuk mengantar sabu-sabu ke seseorang pembeli yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Dalam menjalankan tugasnya, Paci didampingi Uli yang merupakan teman anaknya tersebut.
“Jadi mereka ini mengambil barang tersebut di sebuah pulau yaitu Pulau Rumput Laut yang berada di kawasan Pulau Sebatik, berbatasan dengan Malaysia, rencananya diedarkan ke Samarinda melalui jalur darat,” bebernya.
Kombes Ary menduga sabu-sabu itu berasal dari Malaysia dan keduanya masuk dalam jaringan internasional. “Jadi, anaknya ini yang mengendalikan dan ayah sama temannya itu diminta untuk mengantarkan barang ini,” tandasnya.
Sementara itu, Paci mengaku tak mengetahui kalau barang yang diambilnya dan dibawa ke Samarinda adalah sabu-sabu. Paci mengaku menuruti membawa sabu-sabu karena ingin bertemu dengan sang anak di Samarinda.
“Saya mau jumpa anak saya di Samarinda, dia minta saya sekalian ambil barang saja, sama temannya yang dari Kendari itu (Uli), karena dia tahu jalannya. Ternyata barang beginian (sabu-sabu),” ungkapnya.
Paci mengaku tidak pernah terlibat di dalam sindikat narkoba dan baru kali pertama diminta sang anak mengambilkan paketan sabu-sabu itu sebelum pergi ke Samarinda.
“Tidak tahu barang begituan, jadi tidak ada upah, taunya mau ketemu anak saja ke sini, dia nitip sekalian begitu,” singkatnya.
Akibat kedapatan membawa sabu-sabu dalam jumlah besar, kedua pria diduga pengedar itu kini meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Samarinda. Mereka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS