Klausa.co

Dishub Gemboskan Ban Motor Parkir Liar di Mal Samarinda Central Plaza

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, saat melakukan tindak tegas parkir liar didepan Scp. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengambil tindakan tegas dengan menggemboskan ban motor yang parkir liar di sepanjang Jalan Pulau Irian, tepatnya di depan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), pada Rabu malam (3/4/2024). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan pembatas (barrier) yang telah dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (2/4/2024).

Kepala Dishub Samarinda, Hormarulitua Manalu, mengatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kendaraan yang masih nekat parkir di pinggir jalan meski telah ada peringatan.

“Kami telah memberikan instruksi agar tidak ada sepeda motor yang parkir di dalam area barrier. Namun, tampaknya masih ada yang belum mendapatkan informasi tersebut,” kata Manalu.

Baca Juga:  Jelang Idulfitri, Wali Kota Andi Harun Akan Tindak SPBU Yang Tutup Tanpa Alasan Jelas !

Meskipun ada kecenderungan untuk menyalahkan juru parkir di lokasi, Dishub memilih untuk tidak menyalahkan mereka sepenuhnya.

“Kami memutuskan untuk mencabut pentil ban dari semua sepeda motor yang parkir kali ini. Kami akan melanjutkan patroli dan tetap mengambil pendekatan persuasif,” tambahnya.

Dishub Samarinda telah mengambil langkah-langkah untuk membina juru parkir yang beroperasi di Jalan Pulau Irian. Namun, Manalu menyatakan bahwa para juru parkir ini seringkali sulit untuk dikontrol, terutama ketika kendaraan parkir mulai mengganggu lalu lintas jalan.

Sebelumnya, Dishub sempat mempertimbangkan penerapan denda sebesar Rp 500 ribu per sepeda motor untuk pelanggaran parkir, namun hal tersebut tidak jadi diterapkan demi mengutamakan dialog dan komunikasi dengan masyarakat.

Baca Juga:  Menghadapi Liburan Panjang: Wali Kota Samarinda Tekankan Kinerja dan Kebersihan

Insiden antara juru parkir dan petugas Dishub, yang dibantu oleh Satpol PP, sempat memanas dengan terjadinya adu mulut. Hal ini disebabkan oleh ketidakpuasan juru parkir saat penertiban dilakukan dengan cara menggemboskan ban. Situasi menjadi lebih tegang dengan adanya provokasi dari juru parkir lain dan warga setempat. Namun, konflik tersebut berhasil diredakan melalui negosiasi antara Dishub dan para juru parkir. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co