Samarinda, Klausa.co – Demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menggelar operasi gabungan di berbagai titik strategis kota. Operasi yang digelar pada Rabu (17/7/2024) ini menyasar beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir liar, seperti Jalan Anggi, Taman Samarendah, Pasar Segiri, Mall Mesra, Jalan Diponegoro, Jalan Hidayatullah, dan Jalan Juanda.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani, menegaskan bahwa operasi ini fokus pada penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di trotoar dan kawasan tertib lalu lintas. Petugas tidak segan-segan menegakkan aturan dengan berbagai tindakan, mulai dari pencabutan pentil, penggembosan ban, hingga penilangan dan penguncian kendaraan.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk memastikan parkir yang lebih tertib dan lalu lintas yang lancar di Samarinda,” ujar Didi Zulyani.
Bagi pelanggar yang bandel dan tidak jera setelah ditindak, Bamin Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Brigpol Zahid Nur, menyatakan bahwa polisi akan memberikan sanksi tilang.
“Bukti tilang dapat dibayarkan di bank dengan kode pembayaran yang tertera pada lembar tilang,” jelas Zahid Nur.
Operasi Patuh tahun ini memiliki sembilan fokus pelanggaran, termasuk pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Dishub dan Satlantas Samarinda bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menertibkan jalan-jalan di Kota Tepian.
Hingga hari ketiga pelaksanaan operasi patuh, jumlah pelanggaran dan tindakan penertiban menunjukkan peningkatan dibandingkan hari-hari sebelumnya. Diharapkan operasi ini dapat berkelanjutan dan efektif dalam mengurangi pelanggaran parkir liar di Samarinda, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (Yah/Fch/Klausa)