Kukar, Klausa.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyoroti urgensi digitalisasi sebagai jawaban atas stagnansi penerimaan pajak daerah. Menurutnya, ketergantungan pada data lama telah menyebabkan banyak potensi pendapatan yang luput dari pencatatan.
“Kita ini masih sering pakai data usang. Padahal, ada potensi besar yang belum tergarap. Digitalisasi dan pembaruan data secara berkala bisa jadi kunci untuk memaksimalkan penerimaan daerah,” ujar Sunggono dalam sebuah forum baru-baru ini.
Ia menyoroti dua sektor utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, keduanya menyimpan potensi besar yang selama ini belum tergarap secara optimal karena lemahnya sistem pendataan.
“Kendaraan luar daerah banyak beroperasi di Kukar, tapi pajaknya dibayar di tempat asalnya. Begitu juga dengan transaksi tanah yang belum tercatat rapi. Kalau sistem digital sudah berjalan, pengawasan jadi jauh lebih mudah,” jelasnya.
Namun, digitalisasi tak hanya soal akurasi data. Sunggono juga menilai bahwa sistem perpajakan yang transparan dan mudah diakses akan berdampak langsung pada kepatuhan masyarakat.
“Kalau prosedurnya berbelit, orang jadi enggan bayar pajak. Kita perlu menyederhanakan prosesnya agar masyarakat bisa menunaikan kewajibannya tanpa hambatan administratif,” tambahnya.
Langkah konkret sudah mulai dijalankan. Salah satunya melalui digitalisasi proses sertifikasi tanah yang berkaitan dengan BPHTB. Pemkab Kukar bahkan menggratiskan pendaftaran pertama untuk mendorong masyarakat mengurus sertifikat tanah.
“Efeknya luar biasa. Begitu proses dipermudah, jumlah pendaftar melonjak. Artinya, pendapatan daerah juga meningkat,” katanya.
Bagi Sunggono, digitalisasi bukan sekadar proyek efisiensi birokrasi. Ia menyebutnya sebagai strategi jangka panjang yang harus jadi fondasi sistem perpajakan Kukar ke depan.
“Kalau kita mau Kukar lebih maju, teknologi harus jadi bagian utama dari pengelolaan pemerintahan. Digitalisasi pajak bukan pilihan, tapi keharusan,” tutupnya. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)