Kukar, Klausa.co – Upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara (Disdukcapil Kukar) dalam digitalisasi layanan administrasi kependudukan masih menghadapi tantangan. Meski sistem online sudah berjalan sejak April 2020, realisasi layanan digital belum sepenuhnya menjangkau masyarakat, terutama di kawasan blank spot.
“Masalah utama kita adalah keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah. Ini menyulitkan warga untuk mengakses layanan daring,” ujar Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, saat ditemui pekan ini.
Menurut Iryanto, masih banyak desa di Kukar yang belum memiliki infrastruktur telekomunikasi memadai. Kondisi tersebut menghambat warga untuk mengurus dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran secara daring. Di sisi lain, rendahnya literasi digital masyarakat turut memperlambat adopsi sistem online.
Menjawab kondisi itu, Disdukcapil Kukar menjalankan layanan hybrid—menggabungkan sistem digital dan layanan manual. Selain melalui aplikasi online, warga juga bisa mengurus dokumen di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, hingga desa dan kelurahan. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas disiapkan untuk membantu warga dalam mengakses sistem.
“Kita hadirkan petugas di lapangan untuk bantu masyarakat. Mereka yang kesulitan tetap bisa mendapatkan pelayanan,” lanjut Iryanto.
Ia mengungkapkan, digitalisasi tetap menjadi arah utama reformasi pelayanan publik. Namun, aksesibilitas masyarakat tak boleh dikorbankan. Disdukcapil Kukar kini menggantungkan harapan pada pemerataan jaringan internet di seluruh wilayah kabupaten agar layanan digital benar-benar bisa dirasakan semua kalangan. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)